Minggu, 30 Desember 2012

E-Banking



E-Banking adalah sebuah pengiriman layanan perbankan otomatis secara langsung kepada palanggan elektronik melalui saluran komunikasi.
Saat ini yang pelanggan dari e-banking ini baik individu maupun perusahaan dapat melakukan transaksi seperti mengakses rekening, transaksi bisnis, memperoleh informasi mengenai produk dan jasa keuangan melalui publik atau swasta termasuk Internet.
Pelanggan mengakses layanan e-banking menggunakan perangkat elektronik,  seperti komputer pribadi (PC), personal digital assistant (PDA), mesin teller otomatis (ATM).
Dengan adanya internet sangad memudahkan kita dalam melakukan layanan e-banking apalagi dapat melakukan transaksi apapun dari rumah melalui komputer pribadi (PC), kita juga dapat melakukan transaksi dimanapun kita berada menggunakan Personal Digital Assistant (PDA) dan apabila kita berada dimana aja kita belum mempunyai PC dan PDA maka kita dapat menggunakan Automatic Teller Machine (ATM) kapanpun dan dimanapun kita berada tanpa henti.
Bank sebagai penyedia layanan E-Banking Semestinya mempertimbangkan resiko dalam hal keamanan nasabah karena dalam transaksi E-Banking sering terjadi transaksi yang tinggi maka harus mempertimbangkan terjadinya:
1. Pelanggaran privasi konsumen anti pencucian uang, anti-terorisme, atau konten, waktu.
2. Kerugian dari penipuan kalau lembaga gagal untuk memverifikasi identitas
individu
3. Kemungkinan pelanggaran undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan privasi konsumen
4.  Negatif persepsi publik, ketidakpuasan pelanggan, dan potensi kewajiban yang dihasilkan dari kegagalan untuk memproses pembayaran pihak ketiga sebagaimana diarahkan
5. Rahasia akses tidak sah ke informasi pelanggan selama transmisi atau penyimpanan.
Sistem perbankan bervariasi secara signifikan mereka tergantung pada sejumlah faktor. Lembaga keuangan harus memilih e-konfigurasi sistem perbankan, termasuk hubungan outsourcing, didasarkan pada empat faktor:
1. Tujuan strategis untuk e-banking;
2. Ruang Lingkup, skala, dan kompleksitas peralatan, sistem, dan kegiatan;
3. Teknologi keahlian
4. Keamanan dan pengendalian internal persyaratan.
Lembaga keuangan dapat memilih untuk mendukung layanan perbankan secara internal.
lembaga keuangan bisa memasang iklan setiap aspek e-sistem perbankan kepada pihak ketiga. Entitas berikut dapat menyediakan, atau host e-banking layanan terkait untuk lembaga keuangan:
1. Lembaga keuangan lainnya,
2. Penyedia layanan Internet,
3. Vendor perangkat lunak internet banking atau prosesor,
4. Core perbankan vendor atau prosesor,
5. Managed penyedia layanan keamanan,
6. Bill pembayaran selular,
7. Kredit biro,
8. Skor Kredit perusahaan.
Daftar yang memuat potensi komponen pada lembaga dalam memproses E-banking adalah
lembaga:
1. Website design dan hosting,
2. Firewall konfigurasi dan manajemen,
3. sistem deteksi intrusi atau IDS (jaringan dan host-based),
4. Jaringan administrasi,
5. Keamanan manajemen,
6. Server internet banking,
7. E-commerce aplikasi (misalnya, pembayaran tagihan, pinjaman, broker),
8. Internal server jaringan,
9. Core sistem pengolahan,
10. Pemrograman dukungan, dan
11. Automated sistem pendukung keputusan.
Komponen ini bekerja sama untuk memberikan layanan e-banking. Setiap komponen mewakili titik kontrol untuk dipertimbangkan.

Source  :               http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/01/e-banking/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar